Langsung ke konten utama

ideolodi pancasila dan komunis


MAKALAH INDIVIDU
SEBAGAI SYARAT PENGGANTI UTS PCL 11
“IDEOLOGI PANCASILA DAN IDEOLOGI KOMUNIS”


 






Oleh :
Zainul Arifin
(120910302027)




UNIT PELAKSANAAN TEKNIS
BIDANG STUDI MATA KULIAH UMUM
UNIVERSITAS JEMBER
2013

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempu-nyai arti satu sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan peng-ucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama (Ardimoviz, 2012).
Pancasila adalah rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia yang telah dirumuskan oleh para pendiri negeri. Pancasila juga telah memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia (badan eksekutif mahasiswa, 2012).
Menurut pendapat Harol H. Titus dalam artikel sarjanaku (2011), Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
 Ideologi umumnya dirumuskan dari pandangan hidup, baik pandangan yang bersumber dari ajaran agama maupun dari falsafah hidup. Ideologi yang berasal dari ajaran agama seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, maupun agama lainnya, ideologi ini biasanya bersifat umum dan universal, artinya berlaku untuk semua umat manusia (ardimoviz, 2012).
Sedangkan ideologi yang berdasarkan falsafah hidup biasanya berlaku untuk partai, kelas maupun bangsa bersangkutan, sehingga berlaku lokal atau untuk kelompok atau bangsa itu sendiri. Dari pengertianpengertian ideologi di atas, maka dapat dikaji lebih lanjut mengenai unsurunsur suatu ideologi (ardimoviz, 2012).
Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya 
v  Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusiasecara individual.(Cahyono, 1986)
v  Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (foundingfathers) dengan generasi muda.(Setiardja, 2001)
v  Sebagai kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu,masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan.
1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa ideology pancasila?
2.      Apa ideology komunis?
3.      Apa perbedaan Ideologi Pancasila dengan ideology komunis?
4.      Persamaan Pancasila dengan paham komunis?
5.      Hubungan Pancasila dengan komunisme?








BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Ideologi
Istilah ideology berasal dari kata “idea” yang berarti “gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita” dan “logos” yang berarti “ilmu”. Kata “idea” berasal dari kata bahasa Yunani “eidos” yang artinya “bentuk”. Disamping itu ada kata ‘idein” yang artinya “melihat”. Maka secara harafiah, ideology berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, “idea” disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dcapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideology mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
Apabila ditelusuri secara historis istilah ideology pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang prancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1796. Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk membangun suatu sistem pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya sebagai “one great system of truth”, di mana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka de Tacy menyebutkan “ideologie”, yaitu “science of ideas”, suatu progam yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis. Namun Napoleon mencomoohkannya sebagai suatu khayalan belaka, yng tidak mempunyai arti praktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan menemukan kenyataan (Pranarka, 1987).
Perhatian kepada konsep ideology menjadi berkembang lagi antara lain karena pengaruh Kerl Marx. Idelogi menjadi vokabuler penting di dalam pemikiran politik maupun ekonomi Karl Marx mengartikan ideology sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas social tertentu dalam bidang politik atau social ekonomi. Dalam artian ini ideology menjadi bagian dari apa yang disebutnya Uberbau atau suprastruktur (bangunan atas) yang didirikan di atas kekuatan-kekuatan yang memiliki faktor-faktor produksi yang menentukan coraknya, dan karena itu kebenarannya relative, dan semata-mata hanya benar untuk golongan tertentu. Dengan demikian maka ideology lal merupakan keseluruhan ide yang relative, karena justru mencerminkan kekuatan lapian.
Seperti halnya filsafat, ideologipu memiliki pengertian yang berbeda-beda. Begitu pula dapat ditemukan berbagai definisi, batasan pengertian tentanf ideology. Hal ini antara lain disebabkan juga oleh dasar filsafat apa yang dianut, karean sesungguhnya ideology itu bersumber kepada suatu filsafat.
Pengertian “ideology” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut :
a.       Bidang politik (termasuk di dalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
b.      Bidang social
c.       Bidang kebudayaan
d.      Bidang keagamaan (Soejono Soemargono, Ideologi Pancasila sebagai Penjelmaan Filsaf Pancasila dan pelaksanaanya dalam masyarakat Kita Dewasa ini, suatu makalah diskusi dosen Fakultas Filsafat, hal 8).
Maka ideology Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki cirri sebagai berikut:
a.       Mempunyai derajad yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.      Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban (Notonegoro, Pancasila Yuridis Kenegaraan, tampa tahun. 2,3).
2.2. Ideologi Sosialisme Komunis
Berbagai macam konsep dan paham sosialisme sebenarnya hanya paham komunismelah sebagai paham yang palin jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi diatas perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideology liberal. Berkembangnya        paham individualisme liberalisme yang berakibat munculnya masyarakat kapitalis menurut paham ini mengakibatkan penderitaan rakyat, sehingga komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah.
Bertolak belakang dengan paham liberalism individualisme, maka komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat, kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideology komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya makhluk social saja. Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas. Hak milik pribadi tidak ada karena hal lain akan menimbulkan kapitalisme yang pada gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum proletar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa individualism merupakan sumber penderitaan rakyat. Oleh karena itu hak milik individual harus dig anti dengan hak milik kolektif, individualism diganti sosialisme komunis. Oleh karena tidak adanyahak individu, maka dapat dipastikanbahwa menurut paham komunisme bahwa demokrasi individulis itu tidak ada yang ada hak komunal.
Dalam masyaraka terdapat kelas-kelas yang saling berinteraksi secara dialektis, yaitu kelas kapitalis dan kelas ploletar, buruh. Walaupun kedua hal tersebut bertentangan namun saling membutuhkan. Kelas kapitalis senantiasa melakukanpenindasan atas kels buruh proletar. Oleh karena itu harus dilenyapkan. Hal ini dapat dilakukan hanya dengan melalui suat revolusi. Hal inilah yang merupakan konsep kaum komunis untuk melakukan suatu perubahan terhadap stuktur masyarakat. Untuk merubah suatu suprastruktur masyarakat harus dilakukan dengan mengubah secara revolusioner infrastruktur masyarakat. Menurut komunisme ideology hanya diperuntukkan bagi masyarakat secara totalitas. Atas dasar inilah maka komunisme mendasarkan moralnya pada kebaikan yang relative demi keuntungan kelasnya, oleh karena itu segala cara dapat dihalalkan.
Dalam kaitannya dengan Negara, bahwa Negara adalah sebagai manifestasi dari manusia sebagai makhluk komunal. Mengubah masyarakat secara revolusioner harus berakhir dengan kemenangan pada pihak kelas proletar. Sehingga pada gilirannya pemerinth Negara harus dipegang oleh orang-orang yang meletakkan kepentingan pada kelas proletar. Demikian juga hak asasi dalam Negara hanya berpusat pada hak kolektif, sehingga hak individual pada hakikatnya adalah tidak ada. Atas dasar pengertian inilah maka sebenarnya kmunisme adalah inti demokrasi dan hak asasi manusia.

Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan Negara dengan agama mendasrkan pada pandangan filosofis materialism dialektis dan materialism historis. Hakikat kenyataan teringgi menurut paham komunisme adalah materi. Namun materi menurut komunisme berada pada ketegangan intern secara dinamis bergerak dari ke adaan (tesis) ke keadaan lain (antithesis) kemudian menyatukan (sintesis) ke tingkat yang lebih tinggi. Selanjutya sejarah sebagaimana berlangsungnya suatu proses sangat ditetukan oleh fenomena-fenomena dasar, yaitu dengan suatu kegiatan-kegiatanyang paling material yait fenomena-fenomena ekonomis. Dalam pengertian inilah menurut Komunisme yang dipelopori oleh K. Marx, menyatakan bahwa manusia adalah merupakan suatu hakikat yang menciptakan diriny sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam perubahan social, politik, ekonomi, kebudayaan, bahkan agama. Dalam pengertian ini maka komunisme berpaham etheis, karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama menurut komunisme adalah suatu kesadaran diri bagi manusia yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatic makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Olehkarna itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat (Marx, dalam Louis Leahy, 1992:97,98).
Negara yang berpaham komunis adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam Negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.

2.3. Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Komunis
1. Ideology Pancasila
Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki nilai-nilai filsafat mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai sebuah landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga, Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang telah disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai-nilai dari kandungan Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke generasi.
ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.
2.   Ideology Komunis
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia.Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap faham kapitalisme di awal abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut komunis teori dengan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori dan cara perjuangannya yang saling berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Secara umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika materi oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu” yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata (kebenaran materi).
Komunisme merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas serta sifat kekuatan menindas dari negara tidak berlangsung lagi. Dalam setiap upaya-upaya untuk menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil jalan pintas yakni dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan. Hal inilah yang menyebabkan antipati masyarakat dunia terhadap paham ini. Kalau kita membuka lembaran sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan Unisoviet mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan yang dilakukan Penganut paham komunis tersebut.

2.4. Persamaan Pancasila dengan Paham Komunis
Menurut Pasal 28 UUD 1945 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang”. Kemerdekaan berserikat ini tidak dinyatakan hanya berlaku untuk orang Jawa saja, atau orang beragama saja, atau orang pemilik perusahaan saja. Kemerdekaan berserikat itu terbuka bagi semua warganegara dengan tidak mempersoalkan apakah ia berasal dari suku bangsa apa, beragama apa, menjadi tuan tanah atau kaum tani, buruh atau majikan. Semua warganegara merdeka untuk berserikat.
Ini sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tidak boleh dilakukan diskriminasi, misalnya persamaan di depan hukum dan pemerintahan itu hanya berlaku bagi kaum kapitalis saja, tetapi tidak berlaku bagi kaum buruh; hanya berlaku bagi tuan tanah saja, dan tidak berlaku bagi kaum tani; hanya berlaku bagi kaum intelektual saja dan tidak berlaku bagi rakyat biasa.
Menurut pidato Bung Karno dalam Lahirnya Pancasila dikatakan bahwa yang dimaksud bangsa lndonesia, natie-Indonesia, bukan lah sekedar satu golongan orang yang hidup dengan ” le Desir d’ettre-nya ensemble di atas daerah yang kecil seperti Minangkabau, atau Madura, atau Yogya, atau Sunda atau Bugis, tetapi bangsa lndonesia ialah seluruh manusia-manusia Indonesia yang menurut geo politik yang telah ditentukan Allah SWT tinggal di kesatu- annya pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatera sampai ke Irian seluruhnya. Kita mendirikan negara lndonesia, kata Bung Karno, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan kristen buat indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikusumo buat Indonesia, bukan van Eyck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi lndonesia buat Indonesia–semua buat semua. Kalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapat lah saya perkataan indonesia yang tulen, yaitu gotongroyong. Negara Indonesia yang kita dirikan adalah harus negara gotong-royong. Mengenai sila ke tiga dari Pancasila Bung Karno mengatakan adalah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia bukan negara untuk satu orang, bukan negara untuk satu golongan, walau pun golongan yang kaya. Tapi kita mendirikan negara “semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu”. Syarat mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan….Dalam perwakilan nanti ada perjuangan sehebat-hebatnya. Tidak ada satu staat yang hidup betul-betul hidup, jikalau didalam badan perwakilannya tidak seakan-akan bergolak mendidih kawah Candradimuka kalau tidak ada perjuangan paham didalamnya…Allah SWT memberi pikiran kepada kita, agar supaya dalam pergaulan kita sehari-hari, kita selalu bergosok, seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar dari padanya beras, dan beras itu akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya. Demikian antara lain Bung Karno.
Jelas sekali, Pancasila membuka kesempatan perjuangan “paham” atau ideologi dalam badan-badan perwakilan rakyat. Perjuangan antara paham kaum buruh dengan paham kapitalis, paham kaum tani dengan paham tuan tanah ( feodal), paham mustadhaafin (yang tertindas dan miskin) dengan paham mustakbirin (angkuh dan kaya), paham islam dengan paham Kristen dan sebagainya.
Perjuangan paham bukan hanya untuk perjuangan paham, melainkan perjuangan paham, seperti dikatakan Bung Karno seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar beras dan beras itu akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya.
Mengenai paham kaum buruh adalah marxisme, itu sudah ditulis Bung Karno 19 tahun sebelum lahirnya Pancasila yaitu melalui tulisan beliau,yang di tulis pada tahun l926, yang berjudul “Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme”. Dalam perkembangannya kemudian menjadi Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis ).
Hanya kaum yang anti-Pancasila yang tidak menghendaki berlangsungnya perjuangan paham dalam badan-badan perwakilan rakyat. Jadi, baik UUD 1945, maupun Pancasila memberikan hak hidup (termasuk kepada kaum buruh), paham marxisme atau komunisme di bumi Indonesia. Artinya adalah diragukan kesetiannya pada UUD 1945 dan Pancasila bila mereka mengatakan “kecuali kaum komunis” boleh lahir di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan mereka itu sesungguhnya atas nama UUD 1945 dan Pancasila hendak melumpuhkan UUD 1945 dan Pancasila itu sendiri.
2.5. Hubungan Pancasila dengan Komunisme
Dalam melihat kaitan antara Pancasila, HAM dan komunisme, ada baiknya kita menelaah nilai-nilai Marxisme. Dalam melihat perkembangan HAM, Marx pernah melontarkan Kritik yang cukup tajam. Akan tetapi kita harus peka saat melihat kritik yang disampaikan oleh Marx, kita sebaiknya tidak lupa dengan konteks jaman pada abad ke-17 hingga ke 18. Dalam masa itu, HAM berkembang dimulai dari sebuah tuntutan yang di munculkan oleh Thomas Jefferson, salah seorang pendiri Amerika Serikat. Tuntutan tersebut adalah agar manusia mendapatkan kembali hak-haknya yang tidak dapat dicabut sejak Bill of Rights. Dalam masa perang dingin-bahkan sampai saat ini, muncul isu yang menjadi senjata untuk menyerang salah satu pihak dengan mengatakan bahwa Marxsisme telah menjadikan hukum dapat diabaikan dan HAM adalah ilusi dari kaum borjuis saja. Tentu saja, tuduhan tersebut menjadi sangat naif jika kita melihat lebih jauh sumbangan dari pemikiran Marx lebih jauh dalam perkembangan HAM. Geoffrey Robertson QC secara gamblang mengatakan bahwa pada tataran teorities, dunia telah berutang pada Marx pada penghapusan hak-hak alami. Perlu diketahui bahwa Marx mengkritik tentang HAM yang berkembang pada masa itu. Kritik tersebut ditulis dalam sebuah esai yang berjudul “On the Jewish Question” (1844). Ia menolak dengan membuat pernyataan;
“Bahwa apa yang disebut dengan HAM … itu tidak ada apa-apanya. Kecuali hak asasi manusia yang egois, yaitu manusia yang terpisah dari manusia lainnya atau dari komunitasnya.”
Kritik ini telah mengantarkan para pemikir Marxis pada jaman berikutnya telah mencirikan bahwa HAM adalah sarana universilasi kapitalisme terutama kebebasan tanpa tanggung jawab sosial.
Dalam waktu yang sama, kaum sosialis maupun Marxis tetap berupaya untuk menghilangkan hak untuk kepemilikan. Perlu dipahami, pada masa abad ke-19, kepemilikan dipahami sebagai produksi, distribusi dan pertukaran atau kekuatan atas yang lainnya. kerja produksi dan dunia ekonomi dalam masyarakat harus dirasional dan dikontrol oleh publik. Oleh karena itu, hak kekayaan individu dapat diterima namun hak untuk kekayaan demi tujuan individu harus dibatasi bahkan dihilangkan.
Sebenarnya, dibalik itu Marx mendukung deklarasi tentang hak warga negara. Dalam pandangannya, hak komunal ini sebagai sumber daya baru yang dapat mengantar kita ke transformasi sosial. Dalam inti pemikiran Marx dapat kita ditemukan gagasan yang sangat tajam dan sangat relevan pada masa itu-bahkan hingga saat ini- tentang hak sosial dan ekonomi dari warga negara atas kesejahteraan seperti hak atas pendidikan, perumahan, dan pekerjaan.
Dalam beberapa tulisannya, ide tersebut terlihat dengan jelas. Dalam sebuah tulisannya yang terkenal Communist Manifesto (1848), Marx sebenarnya tidak secara langsung menyerang pada paham kapitalisme melainkan pada masyarakat tradisional, kepercayaan salah yang berasal dari abad pertengahan, feodalisme dan kekuasaan yang lalim (tirani). Dalam tulisan tersebut, Marx mengungkapkan bahwa dalam menegakkan demokrasi, kaum protelar harus menjadi kelas yang berkuasa. Dalam kekuasan itu, kaum proletar akan menggunakan kekuatan politiknya untuk mendorong sentralisasi kapital dan segala instrumen produksi di tangan negara. Ini kemudian dipahami sebagai perjuangan kelas. Selain itu, dalam tulisannya tersebut Marx menyampaikan sepuluh pokok pikirannya, beberapa diantaranya sangat kental nuansa HAM. Salah satunya adalah pendidikan gratis bagi semua anak di sekolah publik. Marx juga menekankan bahwa sepuluh pokok pikirannya tentunya bisa berbeda di setiap negara.
Selanjutnya, dalam Inagural Address of The Working Men’s International Association (1864), Marx menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh kaum pekerja. Meningkatnya produksi dan keuntungan dari proses produksi tidak diikuti oleh perbaikan kondisi para kelas pekerja. Dipaparkan bahwa kondisi kesehatan kelas pekerja terus menurun. Lebih jauh lagi, Marx melihat bahwa kaum feodal dan pemodal menggunakan keistimewaan mereka untuk melakukan monopoli yang jelas-jelas merugikan kaum proletar.
Marx kemudian lebih tajam lagi dalam dua tulisannya yaitu “Instructions for Delegates to the Geneva Conggres” (1866) dan , “Critique of the Gotha Programme” (1891). Dalam tulisan pertamanya, Marx menegaskan bahwa harus ada pembatasan hari kerja bagi para pekerja. Perhatiannya pada permasalahan anak mulai terlihat dengan penekanan bahwa negara harus memperhatikan para pekerja anak dan buruh anak, baik perempuan maupun laki-laki.
Selanjutnya, Marx lebih spesifik lagi mengangkat beberapa permasalahan. Pertama, negara harus menyediakan pendidikan dasar secara meluas dan setara. Biaya pendidikan harus diambil dari pajak pendapatan kelas atas. Sebagai penegasan dari tulisan sebelumnya, Marx melihat bahwa kelas pekerja membutuhkan hari kerja yang normal. Artinya, harus ada jangka waktu kerja yang jelas. Khususnya bagi para pekerja perempuan, harus dilakukan pembatasan yang jelas. Pembatasan dalam hal ini bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan pembatasan bagi perempuan tidak boleh bekerja pada ruang kerja yang membahayakan perempuan secara mental dan fisik. Perkembangan pemikiran Marx tentang hak anak sendiri mulai tampak. Ini tampak dari pengesahann bahwa harus ada pelarangan pekerja anak.
Marx sekali mengaskan tentang pentingnya pengawasan yang ketat dari negara untuk pabrik, tempat kerja dan usaha domestik. Selanjutnya, negara juga harus menjamin penegakan hukum. Ini muncul dari sebuah kenyataan bahwa sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh kebijakan pabrik. Yang tidak pernah terpikir bahkan terbayang oleh penulis bahwa Marx dengan meminta walaupun itu tidak terlalu ditekankan agar negara membuat peraturan yang jelas bagi para narapidana yang dipekerjakan. Mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan hak pekerja yang umum dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
Terlepas dari itu semua, HAM adalah sebuah kemajuan sejarah yang sangat penting dalam sebuah upaya umat manusia. Mari kita lihat beberapa teori yang sangat terkait dengan HAM dan bahkan dapat dikatakan telah terbukti dalam perjalanannya yang disumbangkan oleh pemikiran sosialisme.
1.      Tujuan dari Marxsisme adalah humanisme sosialis, dimana manusia dapat bebas berkembang, tidak teralineasi serta menjadi individu yang penuh kesadaran dan saling berhubungan dengan individu lain dalam kerangka sosial yang membuka kesempatan penuh untuk mengembangkan kapasitas dan potensi masing-masing.
2.      Ketika hukum yang berlaku di masa lalu serta elaborasi doktrin HAM telah memperlihatkan tanda bahwa isi dan fungsinya hanya diberikan kepada kelas sosial tertentu, sosialisme mencoba belajar dari kondisi tersebut. Walaupun masih sangat terbatas dan tidak jelas dalam penjelasan dan pelaksanaanya, sosialisme tetap mengakui terhadap hak mendasar manusia sebagai komunitas manusia yang harus dihormati dan umat manusia yang sepenuhnya merdeka.
3.      Hak dan kebijakan tidak dapat disederhanakan secara abstrak. Lebih detil lagi dalam pandangan sosialisme, lingkungan politik tidak dapat dipisahkan pada masalah sosial ekonomi. Hak seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sebuah asal kebebasan namun sebagai sebuah kebebasan.
Selain itu, terdapat beberapa hal penting lainnya yang muncul dalam proses pembacaan penulis terhadap beberapa bahan, yaitu;
1.      Kontribusi pemikiran sosialisme-dimana diwakili oleh Karl Marx-dalam perkembangan konsep HAM telah meletakkan landasan tentang hak ekonomi, sosial dan budaya.
2.      Negara, sebagai fungsi kontrol sosial harus menjamin pemenuhan terhadap hak tersebut bagi warga negaranya.
3.      Sangat jelas sekali hak warga negara atas kesejahteraan bersama harus dipenuhi oleh Negara. Pertama adalah hak warga negara atas pekerjaan dan dalam bekerja. Hak warga negara atas pendidikan yang layak dan dijamin penuh oleh negara. Terakhir, hak warga negara atas kesehatan, baik itu akses maupun pelayanannya.
Jadi sangat jelas, beberapa hal yang diatas tersebut merupakan nilai universal dalam melihat dunia ini lebih humanis secara universal. Jika kita coba kaitkan dengan nilai yang terkandung dalam beberapa butir sila di pancasila, akan terlihat jelas penghayatan dari: “Kemanusiaan yang adil dan Beradab dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.


























BAB 3
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki nilai-nilai filsafat mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai sebuah landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga, Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang telah disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai-nilai dari kandungan Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke generasi.
Ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan Pancasila. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.

















DAFTAR PUSTAKA

Baut Paul. S. & Beny Hartaman, 1998, Kompilasi Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta
Besar Abdulkadir, 1995, dalam, Cita Negara Persatuan Indonesia, BP-7 Pusat, Jakarta.
Ihza Mahendra Yusril, 1999, Ideologi dan Negara, dalam Ghazali, Yusril Ihza Mahendra Tokoh Intelektual Muda, Rajawali, Jakarta.
Khodi, Silvester.A., dan Soejadi, R., 1994, Filsafat, Ideologi dan Wawasan Bangsa Indonesia, penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Sumargono Suyono. Tanpa Tahun. Ideologi Pancasila Sebagai Penjelmaaan Filsafat Pancasila Dan Pelaksanaannya Dalam Masyarakat Kita Dewasa Ini. Suatu Makalah Seminar Di Fakultas Filsafat UGM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL PENELITIAN KOMUNIKASI DALAM KELOMPOK TANI TIRTA SUBUR DI DESA SUKAMAKMUR KECAMATAN AJUNG KABUPATEN JEMBER

KOMUNIKASI DALAM KELOMPOK TANI TIRTA SUBUR DI DESA SUKAMAKMUR KECAMATAN AJUNG KABUPATEN JEMBER     PROPOSAL PENELITIAN     Asisten Pembimbing Beta Rianul Setiawati Oleh/ Kelompok Alifia Vista Nur Anggraini / H6 LABORATORIUM SOSIOLOGI PERTANIAN PROGRAM STUDI AGRIBISNIS FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS JEMBER 2018 KOMUNIKASI KELOMPOK TANI TIRTA SUBUR DI DESA SUKAMAKMUR KECAMATAN AJUNG KABUPATEN JEMBER LAPORAN PENELITIAN diajukan sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas Praktikum Analisis Kualitatif   padaProgram Studi Agribisnis Fakultas PertanianUniversitas Jember Asisten Pembimbing Beta Rianul Setiwati Oleh/Kelompok Alifia Vista Nur Anggraini/H6                             ...

Cara Cepat Membuat Daftar Isi di Microsoft Word 2007

Setelah seharian saya menyusun Makalah yang ditugaskan, akhirnya rampung juga kurang lebih 20 halaman. Saya menulisnya menggunakan Microsoft Word 2007. Kini saatnya saya harus membuat Daftar Isi sebagian salah satu persyaratan sebuah Makalah pada umumnya. Tentu bukan hanya Makalah yang memerlukan Daftar Isi, berbagai artikel lain yang biasa kita tulis membutuhkan yang namanya Daftar Isi. Memang ada cara manual yang biasa saya buat dalam menyusun Daftar Isi, tapi kadang kurang rapi dan biasanya kita harus mengetik ulang semua Judul item dan sub item yang akan muncul di Daftar Isi. Ternyata setelah saya mencoba mencari artikel dan panduan dalam menyusun Daftar Isi khususnya di Microsoft Word 2007, akhirnya ketemu juga dan ternyata cara tersebut sudah tersedia dalam fitur Microsoft Word 2007 yang kita gunakan. Pasti Anda memiliki pengalaman lain tentang pembuatan Daftar Isi pada MS. Word 2007. Namun yang perlu diingat dalam pembuatan Daftar Isi ini, kita harus sudah memiliki ketikan pa...