MAKALAH
INDIVIDU
SEBAGAI
SYARAT PENGGANTI UTS PCL 11
“IDEOLOGI
PANCASILA DAN IDEOLOGI KOMUNIS”
![]() |
Oleh :
Zainul
Arifin
(120910302027)
UNIT PELAKSANAAN TEKNIS
BIDANG STUDI MATA KULIAH UMUM
UNIVERSITAS
JEMBER
2013
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang
mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti
lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempu-nyai arti satu sendi,
dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan peng-ucapan i panjang (syi:la)
berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan
demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku
utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama (Ardimoviz, 2012).
Pancasila adalah rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia yang telah dirumuskan
oleh para pendiri negeri. Pancasila juga telah memberi kekuatan hidup kepada
bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang
makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila
dari kehidupan bangsa Indonesia (badan eksekutif mahasiswa, 2012).
Menurut pendapat Harol H. Titus dalam artikel sarjanaku (2011), Definisi
dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various
political and aconomic issues and social philosophies often applied to a
systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang
digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik
ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang
sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan
masyarakat.
Ideologi
umumnya dirumuskan dari pandangan hidup, baik pandangan yang bersumber dari
ajaran agama maupun dari falsafah hidup. Ideologi yang berasal dari ajaran
agama seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, maupun agama lainnya, ideologi ini
biasanya bersifat umum dan universal, artinya berlaku untuk semua umat manusia
(ardimoviz, 2012).
Sedangkan
ideologi yang berdasarkan falsafah hidup biasanya berlaku untuk partai, kelas
maupun bangsa bersangkutan, sehingga berlaku lokal atau untuk kelompok atau
bangsa itu sendiri. Dari pengertianpengertian ideologi di atas, maka dapat
dikaji lebih lanjut mengenai unsurunsur suatu ideologi (ardimoviz, 2012).
Fungsi ideologi menurut beberapa
pakar di bidangnya
v Sebagai sarana untuk memformulasikan
dan mengisi kehidupan manusiasecara individual.(Cahyono, 1986)
v Sebagai jembatan pergeseran kendali
kekuasaan dari generasi tua (foundingfathers) dengan generasi muda.(Setiardja,
2001)
v Sebagai kekuatan yang mampu member
semangat dan motivasi individu,masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan
dalam mencapai tujuan.
1.2. Rumusan
Masalah
1.
Apa ideology pancasila?
2.
Apa ideology komunis?
3.
Apa perbedaan Ideologi Pancasila dengan ideology
komunis?
4.
Persamaan Pancasila dengan paham komunis?
5.
Hubungan Pancasila dengan komunisme?
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Ideologi
Istilah ideology berasal dari kata “idea” yang berarti “gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita” dan “logos” yang
berarti “ilmu”. Kata “idea” berasal dari kata bahasa Yunani “eidos” yang artinya “bentuk”. Disamping itu ada kata ‘idein” yang artinya “melihat”. Maka secara harafiah,
ideology berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari, “idea” disamakan artinya
dengan “cita-cita”. Cita-cita yang
dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dcapai, sehingga
cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau
faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat
merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan atas suatu landasan, asas atau dasar
yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideology mencakup pengertian
tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
Apabila ditelusuri secara historis istilah ideology
pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh seorang prancis, Destutt de Tracy,
pada tahun 1796. Seperti halnya Leibniz, de Tracy mempunyai cita-cita untuk
membangun suatu sistem pengetahuan. Apabila Leibniz menyebutkan impiannya
sebagai “one great system of truth”, di
mana tergabung segala cabang ilmu dan segala kebenaran ilmiah, maka de Tacy
menyebutkan “ideologie”, yaitu “science of ideas”, suatu progam yang
diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Namun Napoleon mencomoohkannya sebagai suatu khayalan belaka, yng tidak
mempunyai arti praktis. Hal semacam itu hanya impian belaka yang tidak akan
menemukan kenyataan (Pranarka, 1987).
Perhatian kepada konsep ideology menjadi berkembang
lagi antara lain karena pengaruh Kerl Marx. Idelogi menjadi vokabuler penting
di dalam pemikiran politik maupun ekonomi Karl Marx mengartikan ideology
sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau
kelas social tertentu dalam bidang politik atau social ekonomi. Dalam artian
ini ideology menjadi bagian dari apa yang disebutnya Uberbau atau suprastruktur (bangunan atas) yang didirikan di atas
kekuatan-kekuatan yang memiliki faktor-faktor produksi yang menentukan
coraknya, dan karena itu kebenarannya relative, dan semata-mata hanya benar
untuk golongan tertentu. Dengan demikian maka ideology lal merupakan
keseluruhan ide yang relative, karena justru mencerminkan kekuatan lapian.
Seperti halnya filsafat, ideologipu memiliki
pengertian yang berbeda-beda. Begitu pula dapat ditemukan berbagai definisi,
batasan pengertian tentanf ideology. Hal ini antara lain disebabkan juga oleh
dasar filsafat apa yang dianut, karean sesungguhnya ideology itu bersumber
kepada suatu filsafat.
Pengertian “ideology” secara umum dapat dikatakan
sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan,
yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut :
a.
Bidang politik (termasuk di dalamnya
bidang pertahanan dan keamanan)
b.
Bidang social
c.
Bidang kebudayaan
d.
Bidang keagamaan (Soejono Soemargono, Ideologi Pancasila sebagai Penjelmaan Filsaf
Pancasila dan pelaksanaanya dalam masyarakat Kita Dewasa ini, suatu makalah
diskusi dosen Fakultas Filsafat, hal 8).
Maka ideology
Negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu
teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan
pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki cirri
sebagai berikut:
a.
Mempunyai derajad yang tertinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.
Oleh karena itu mewujudkan suatu asas
kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup
yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi
berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban (Notonegoro,
Pancasila Yuridis Kenegaraan, tampa
tahun. 2,3).
2.2. Ideologi Sosialisme Komunis
Berbagai macam konsep dan paham sosialisme
sebenarnya hanya paham komunismelah sebagai paham yang palin jelas dan lengkap.
Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi diatas perkembangan masyarakat kapitalis
sebagai hasil dari ideology liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme yang berakibat munculnya
masyarakat kapitalis menurut paham ini mengakibatkan penderitaan rakyat,
sehingga komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh
kalangan kapitalis yang didukung pemerintah.
Bertolak belakang dengan paham liberalism
individualisme, maka komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx
memandang bahwa hakikat, kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideology
komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah
hanya makhluk social saja. Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan
relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas. Hak
milik pribadi tidak ada karena hal lain akan menimbulkan kapitalisme yang pada
gilirannya akan melakukan penindasan pada kaum proletar. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa individualism merupakan sumber penderitaan rakyat. Oleh
karena itu hak milik individual harus dig anti dengan hak milik kolektif,
individualism diganti sosialisme komunis. Oleh karena tidak adanyahak individu,
maka dapat dipastikanbahwa menurut paham komunisme bahwa demokrasi individulis
itu tidak ada yang ada hak komunal.
Dalam masyaraka terdapat kelas-kelas yang saling
berinteraksi secara dialektis, yaitu kelas kapitalis dan kelas ploletar, buruh.
Walaupun kedua hal tersebut bertentangan namun saling membutuhkan. Kelas
kapitalis senantiasa melakukanpenindasan atas kels buruh proletar. Oleh karena
itu harus dilenyapkan. Hal ini dapat dilakukan hanya dengan melalui suat
revolusi. Hal inilah yang merupakan konsep kaum komunis untuk melakukan suatu
perubahan terhadap stuktur masyarakat. Untuk merubah suatu suprastruktur
masyarakat harus dilakukan dengan mengubah secara revolusioner infrastruktur
masyarakat. Menurut komunisme ideology hanya diperuntukkan bagi masyarakat
secara totalitas. Atas dasar inilah maka komunisme mendasarkan moralnya pada
kebaikan yang relative demi keuntungan kelasnya, oleh karena itu segala cara
dapat dihalalkan.
Dalam kaitannya dengan Negara, bahwa Negara adalah
sebagai manifestasi dari manusia sebagai makhluk komunal. Mengubah masyarakat
secara revolusioner harus berakhir dengan kemenangan pada pihak kelas proletar.
Sehingga pada gilirannya pemerinth Negara harus dipegang oleh orang-orang yang
meletakkan kepentingan pada kelas proletar. Demikian juga hak asasi dalam
Negara hanya berpusat pada hak kolektif, sehingga hak individual pada
hakikatnya adalah tidak ada. Atas dasar pengertian inilah maka sebenarnya
kmunisme adalah inti demokrasi dan hak asasi manusia.
Hubungan Negara dengan Agama Menurut
Paham Komunisme
Paham komunisme dalam memandang hakikat hubungan
Negara dengan agama mendasrkan pada pandangan filosofis materialism dialektis dan materialism
historis. Hakikat kenyataan teringgi menurut paham komunisme adalah materi.
Namun materi menurut komunisme berada pada ketegangan intern secara dinamis
bergerak dari ke adaan (tesis) ke
keadaan lain (antithesis) kemudian
menyatukan (sintesis) ke tingkat yang
lebih tinggi. Selanjutya sejarah sebagaimana berlangsungnya suatu proses sangat
ditetukan oleh fenomena-fenomena dasar, yaitu dengan suatu
kegiatan-kegiatanyang paling material yait fenomena-fenomena ekonomis. Dalam
pengertian inilah menurut Komunisme yang dipelopori oleh K. Marx, menyatakan
bahwa manusia adalah merupakan suatu hakikat yang menciptakan diriny sendiri
dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga sangat menentukan dalam
perubahan social, politik, ekonomi, kebudayaan, bahkan agama. Dalam pengertian
ini maka komunisme berpaham etheis, karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri.
Agama menurut komunisme adalah suatu kesadaran diri bagi manusia yang kemudian
menghasilkan masyarakat Negara. Agama menurut komunisme adalah realisasi
fanatic makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Olehkarna itu
menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat (Marx, dalam
Louis Leahy, 1992:97,98).
Negara yang berpaham komunis adalah bersifat atheis
bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang
tertinggi dalam Negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh
materi.
2.3.
Perbedaan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Komunis
1. Ideology Pancasila
Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila
memiliki nilai-nilai filsafat mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji
kokoh dan kuat sebagai sebuah landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara. Selain itu juga, Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional,
itu semua karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara
moderen yang telah disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia
kemudian nilai-nilai dari kandungan Pancasila itu sendiri dilestarikan dari
generasi ke generasi.
ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang beracuan
Pancasila. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki
nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.
2.
Ideology Komunis
Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia.Komunisme
sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan
sebagai Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk
kemakmuran rakyat secara merata.
Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi
terhadap faham kapitalisme di awal abad ke-19an, dalam suasana yang menganggap
bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi dan yang lebih
mementingkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangan
selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme antara penganut
komunis teori dengan komunis revolusioner yang masing-masing mempunyai teori
dan cara perjuangannya yang saling berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis
untuk menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
Secara umum komunisme berlandasan pada teori Dialektika
materi oleh karenanya tidak bersandarkan pada kepercayaan agama dengan demikian
pemberian doktrin pada rakyatnya, dengan prinsip bahwa “agama dianggap candu”
yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran
ideologi lain karena dianggap tidak rasional serta keluar dari hal yang nyata
(kebenaran materi).
Komunisme merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan
pranata kaum kapitalis serta berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar
tanah dan modal (faktor produksi) dimiliki secara sosial dan pertentangan kelas
serta sifat kekuatan menindas dari negara tidak berlangsung lagi. Dalam setiap
upaya-upaya untuk menanamkan ideologinya itu, Paham komunis berusaha mengambil
jalan pintas yakni dengan jalan revolusi dengan metode kekerasan. Hal inilah
yang menyebabkan antipati masyarakat dunia terhadap paham ini. Kalau kita membuka
lembaran sejarah berikutnya, Afganistan yang pernah berada di bawah jajahan
Unisoviet mengalami tragedi kemanusiaan yang panjang akibat cara-cara kekerasan
yang dilakukan Penganut paham komunis tersebut.
2.4. Persamaan
Pancasila dengan Paham Komunis
Menurut Pasal 28 UUD 1945 bahwa “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan
undang-undang”. Kemerdekaan berserikat ini tidak dinyatakan hanya berlaku untuk
orang Jawa saja, atau orang beragama saja, atau orang pemilik perusahaan saja.
Kemerdekaan berserikat itu terbuka bagi semua warganegara dengan tidak
mempersoalkan apakah ia berasal dari suku bangsa apa, beragama apa, menjadi
tuan tanah atau kaum tani, buruh atau majikan. Semua warganegara merdeka untuk
berserikat.
Ini sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan setiap
warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tidak boleh
dilakukan diskriminasi, misalnya persamaan di depan hukum dan pemerintahan itu
hanya berlaku bagi kaum kapitalis saja, tetapi tidak berlaku bagi kaum buruh;
hanya berlaku bagi tuan tanah saja, dan tidak berlaku bagi kaum tani; hanya
berlaku bagi kaum intelektual saja dan tidak berlaku bagi rakyat biasa.
Menurut pidato Bung Karno dalam Lahirnya Pancasila
dikatakan bahwa yang dimaksud bangsa lndonesia, natie-Indonesia, bukan lah
sekedar satu golongan orang yang hidup dengan ” le Desir d’ettre-nya ensemble
di atas daerah yang kecil seperti Minangkabau, atau Madura, atau Yogya, atau
Sunda atau Bugis, tetapi bangsa lndonesia ialah seluruh manusia-manusia
Indonesia yang menurut geo politik yang telah ditentukan Allah SWT tinggal di
kesatu- annya pulau-pulau Indonesia dari ujung utara Sumatera sampai ke Irian
seluruhnya. Kita mendirikan negara lndonesia, kata Bung Karno, yang kita semua
harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan kristen buat indonesia, bukan
golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikusumo buat Indonesia, bukan van Eyck
buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi lndonesia
buat Indonesia–semua buat semua. Kalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan
yang tiga menjadi satu, maka dapat lah saya perkataan indonesia yang tulen,
yaitu gotongroyong. Negara Indonesia yang kita dirikan adalah harus negara
gotong-royong. Mengenai sila ke tiga dari Pancasila Bung Karno mengatakan
adalah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan. Negara Indonesia
bukan negara untuk satu orang, bukan negara untuk satu golongan, walau pun
golongan yang kaya. Tapi kita mendirikan negara “semua buat semua, satu buat
semua, semua buat satu”. Syarat mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah
permusyawaratan, perwakilan….Dalam perwakilan nanti ada perjuangan sehebat-hebatnya.
Tidak ada satu staat yang hidup betul-betul hidup, jikalau didalam badan
perwakilannya tidak seakan-akan bergolak mendidih kawah Candradimuka kalau
tidak ada perjuangan paham didalamnya…Allah SWT memberi pikiran kepada kita,
agar supaya dalam pergaulan kita sehari-hari, kita selalu bergosok, seakan-akan
menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar dari padanya beras, dan beras itu
akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya. Demikian antara lain Bung
Karno.
Jelas sekali, Pancasila membuka kesempatan perjuangan
“paham” atau ideologi dalam badan-badan perwakilan rakyat. Perjuangan antara
paham kaum buruh dengan paham kapitalis, paham kaum tani dengan paham tuan
tanah ( feodal), paham mustadhaafin (yang tertindas dan miskin) dengan paham
mustakbirin (angkuh dan kaya), paham islam dengan paham Kristen dan sebagainya.
Perjuangan paham bukan hanya untuk perjuangan paham,
melainkan perjuangan paham, seperti dikatakan Bung Karno seakan-akan menumbuk
membersihkan gabah, supaya keluar beras dan beras itu akan menjadi nasi
Indonesia yang sebaik-baiknya.
Mengenai paham kaum buruh adalah marxisme, itu sudah
ditulis Bung Karno 19 tahun sebelum lahirnya Pancasila yaitu melalui tulisan
beliau,yang di tulis pada tahun l926, yang berjudul “Nasionalisme, Islamisme
dan Marxisme”. Dalam perkembangannya kemudian menjadi Nasakom (Nasionalis,
Agama dan Komunis ).
Hanya kaum yang anti-Pancasila yang tidak menghendaki
berlangsungnya perjuangan paham dalam badan-badan perwakilan rakyat. Jadi, baik
UUD 1945, maupun Pancasila memberikan hak hidup (termasuk kepada kaum buruh),
paham marxisme atau komunisme di bumi Indonesia. Artinya adalah diragukan
kesetiannya pada UUD 1945 dan Pancasila bila mereka mengatakan “kecuali kaum
komunis” boleh lahir di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan mereka itu
sesungguhnya atas nama UUD 1945 dan Pancasila hendak melumpuhkan UUD 1945 dan
Pancasila itu sendiri.
2.5. Hubungan
Pancasila dengan Komunisme
Dalam melihat kaitan antara Pancasila, HAM dan komunisme,
ada baiknya kita menelaah nilai-nilai Marxisme. Dalam melihat perkembangan HAM,
Marx pernah melontarkan Kritik yang cukup tajam. Akan tetapi kita harus peka
saat melihat kritik yang disampaikan oleh Marx, kita sebaiknya tidak lupa
dengan konteks jaman pada abad ke-17 hingga ke 18. Dalam masa itu, HAM
berkembang dimulai dari sebuah tuntutan yang di munculkan oleh Thomas
Jefferson, salah seorang pendiri Amerika Serikat. Tuntutan tersebut adalah agar
manusia mendapatkan kembali hak-haknya yang tidak dapat dicabut sejak Bill of
Rights. Dalam masa perang dingin-bahkan sampai saat ini, muncul isu yang
menjadi senjata untuk menyerang salah satu pihak dengan mengatakan bahwa
Marxsisme telah menjadikan hukum dapat diabaikan dan HAM adalah ilusi dari kaum
borjuis saja. Tentu saja, tuduhan tersebut menjadi sangat naif jika kita
melihat lebih jauh sumbangan dari pemikiran Marx lebih jauh dalam perkembangan
HAM. Geoffrey Robertson QC secara gamblang mengatakan bahwa pada tataran
teorities, dunia telah berutang pada Marx pada penghapusan hak-hak alami. Perlu
diketahui bahwa Marx mengkritik tentang HAM yang berkembang pada masa itu.
Kritik tersebut ditulis dalam sebuah esai yang berjudul “On the Jewish Question” (1844). Ia menolak dengan membuat
pernyataan;
“Bahwa apa yang disebut dengan HAM … itu
tidak ada apa-apanya. Kecuali hak asasi manusia yang egois, yaitu manusia yang
terpisah dari manusia lainnya atau dari komunitasnya.”
Kritik ini telah mengantarkan para pemikir Marxis pada
jaman berikutnya telah mencirikan bahwa HAM adalah sarana universilasi kapitalisme
terutama kebebasan tanpa tanggung jawab sosial.
Dalam waktu yang sama, kaum sosialis maupun Marxis tetap
berupaya untuk menghilangkan hak untuk kepemilikan. Perlu dipahami, pada masa
abad ke-19, kepemilikan dipahami sebagai produksi, distribusi dan pertukaran
atau kekuatan atas yang lainnya. kerja produksi dan dunia ekonomi dalam
masyarakat harus dirasional dan dikontrol oleh publik. Oleh karena itu, hak
kekayaan individu dapat diterima namun hak untuk kekayaan demi tujuan individu
harus dibatasi bahkan dihilangkan.
Sebenarnya, dibalik itu Marx mendukung deklarasi tentang
hak warga negara. Dalam pandangannya, hak komunal ini sebagai sumber daya baru
yang dapat mengantar kita ke transformasi sosial. Dalam inti pemikiran Marx
dapat kita ditemukan gagasan yang sangat tajam dan sangat relevan pada masa
itu-bahkan hingga saat ini- tentang hak sosial dan ekonomi dari warga negara
atas kesejahteraan seperti hak atas pendidikan, perumahan, dan pekerjaan.
Dalam beberapa tulisannya, ide tersebut terlihat dengan
jelas. Dalam sebuah tulisannya yang terkenal Communist Manifesto (1848), Marx
sebenarnya tidak secara langsung menyerang pada paham kapitalisme melainkan
pada masyarakat tradisional, kepercayaan salah yang berasal dari abad
pertengahan, feodalisme dan kekuasaan yang lalim (tirani). Dalam tulisan
tersebut, Marx mengungkapkan bahwa dalam menegakkan demokrasi, kaum protelar
harus menjadi kelas yang berkuasa. Dalam kekuasan itu, kaum proletar akan
menggunakan kekuatan politiknya untuk mendorong sentralisasi kapital dan segala
instrumen produksi di tangan negara. Ini kemudian dipahami sebagai perjuangan
kelas. Selain itu, dalam tulisannya tersebut Marx menyampaikan sepuluh pokok
pikirannya, beberapa diantaranya sangat kental nuansa HAM. Salah satunya adalah
pendidikan gratis bagi semua anak di sekolah publik. Marx juga menekankan bahwa
sepuluh pokok pikirannya tentunya bisa berbeda di setiap negara.
Selanjutnya, dalam Inagural Address of The Working Men’s
International Association (1864), Marx menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi
oleh kaum pekerja. Meningkatnya produksi dan keuntungan dari proses produksi
tidak diikuti oleh perbaikan kondisi para kelas pekerja. Dipaparkan bahwa
kondisi kesehatan kelas pekerja terus menurun. Lebih jauh lagi, Marx melihat
bahwa kaum feodal dan pemodal menggunakan keistimewaan mereka untuk melakukan
monopoli yang jelas-jelas merugikan kaum proletar.
Marx kemudian lebih tajam lagi dalam dua tulisannya yaitu “Instructions for Delegates to the Geneva
Conggres” (1866) dan , “Critique of
the Gotha Programme” (1891). Dalam tulisan pertamanya, Marx menegaskan
bahwa harus ada pembatasan hari kerja bagi para pekerja. Perhatiannya pada
permasalahan anak mulai terlihat dengan penekanan bahwa negara harus
memperhatikan para pekerja anak dan buruh anak, baik perempuan maupun
laki-laki.
Selanjutnya, Marx lebih spesifik lagi mengangkat beberapa
permasalahan. Pertama, negara harus menyediakan pendidikan dasar secara meluas
dan setara. Biaya pendidikan harus diambil dari pajak pendapatan kelas atas.
Sebagai penegasan dari tulisan sebelumnya, Marx melihat bahwa kelas pekerja
membutuhkan hari kerja yang normal. Artinya, harus ada jangka waktu kerja yang
jelas. Khususnya bagi para pekerja perempuan, harus dilakukan pembatasan yang
jelas. Pembatasan dalam hal ini bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan
pembatasan bagi perempuan tidak boleh bekerja pada ruang kerja yang
membahayakan perempuan secara mental dan fisik. Perkembangan pemikiran Marx
tentang hak anak sendiri mulai tampak. Ini tampak dari pengesahann bahwa harus
ada pelarangan pekerja anak.
Marx sekali mengaskan tentang pentingnya pengawasan yang
ketat dari negara untuk pabrik, tempat kerja dan usaha domestik. Selanjutnya,
negara juga harus menjamin penegakan hukum. Ini muncul dari sebuah kenyataan
bahwa sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh kebijakan pabrik. Yang
tidak pernah terpikir bahkan terbayang oleh penulis bahwa Marx dengan meminta walaupun
itu tidak terlalu ditekankan agar negara membuat peraturan yang jelas bagi para
narapidana yang dipekerjakan. Mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan hak
pekerja yang umum dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
Terlepas dari itu semua, HAM adalah sebuah kemajuan sejarah
yang sangat penting dalam sebuah upaya umat manusia. Mari kita lihat beberapa
teori yang sangat terkait dengan HAM dan bahkan dapat dikatakan telah terbukti
dalam perjalanannya yang disumbangkan oleh pemikiran sosialisme.
1.
Tujuan dari Marxsisme
adalah humanisme sosialis, dimana manusia dapat bebas berkembang, tidak
teralineasi serta menjadi individu yang penuh kesadaran dan saling berhubungan
dengan individu lain dalam kerangka sosial yang membuka kesempatan penuh untuk
mengembangkan kapasitas dan potensi masing-masing.
2.
Ketika hukum yang
berlaku di masa lalu serta elaborasi doktrin HAM telah memperlihatkan tanda
bahwa isi dan fungsinya hanya diberikan kepada kelas sosial tertentu,
sosialisme mencoba belajar dari kondisi tersebut. Walaupun masih sangat
terbatas dan tidak jelas dalam penjelasan dan pelaksanaanya, sosialisme tetap
mengakui terhadap hak mendasar manusia sebagai komunitas manusia yang harus
dihormati dan umat manusia yang sepenuhnya merdeka.
3.
Hak dan kebijakan
tidak dapat disederhanakan secara abstrak. Lebih detil lagi dalam pandangan sosialisme,
lingkungan politik tidak dapat dipisahkan pada masalah sosial ekonomi. Hak
seharusnya tidak hanya dilihat sebagai sebuah asal kebebasan namun sebagai
sebuah kebebasan.
Selain itu, terdapat beberapa hal penting lainnya yang
muncul dalam proses pembacaan penulis terhadap beberapa bahan, yaitu;
1.
Kontribusi pemikiran
sosialisme-dimana diwakili oleh Karl Marx-dalam perkembangan konsep HAM telah
meletakkan landasan tentang hak ekonomi, sosial dan budaya.
2.
Negara, sebagai fungsi
kontrol sosial harus menjamin pemenuhan terhadap hak tersebut bagi warga
negaranya.
3.
Sangat jelas sekali
hak warga negara atas kesejahteraan bersama harus dipenuhi oleh Negara. Pertama
adalah hak warga negara atas pekerjaan dan dalam bekerja. Hak warga negara atas
pendidikan yang layak dan dijamin penuh oleh negara. Terakhir, hak warga negara
atas kesehatan, baik itu akses maupun pelayanannya.
Jadi sangat jelas, beberapa hal yang diatas tersebut merupakan
nilai universal dalam melihat dunia ini lebih humanis secara universal. Jika kita
coba kaitkan dengan nilai yang terkandung dalam beberapa butir sila di
pancasila, akan terlihat jelas penghayatan dari: “Kemanusiaan yang adil dan Beradab dan Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia”.
BAB 3
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Pancasila dianggap sebagai sebuah ideologi karena Pancasila memiliki
nilai-nilai filsafat mendasar juga rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan
kuat sebagai sebuah landasan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu juga, Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional, itu semua
karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah sketsa negara moderen yang
telah disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian
nilai-nilai dari kandungan Pancasila itu sendiri dilestarikan dari generasi ke
generasi.
Ideologi pancasila sendiri adalah suatu pemikiran yang
beracuan Pancasila. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila
memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Baut Paul. S. & Beny Hartaman, 1998, Kompilasi Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia, Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta
Besar Abdulkadir, 1995, dalam, Cita Negara Persatuan Indonesia, BP-7 Pusat, Jakarta.
Ihza Mahendra Yusril, 1999, Ideologi dan Negara, dalam Ghazali, Yusril Ihza Mahendra Tokoh
Intelektual Muda, Rajawali, Jakarta.
Khodi, Silvester.A., dan Soejadi, R., 1994, Filsafat, Ideologi dan Wawasan Bangsa
Indonesia, penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Sumargono Suyono. Tanpa Tahun. Ideologi Pancasila Sebagai Penjelmaaan Filsafat Pancasila Dan
Pelaksanaannya Dalam Masyarakat Kita Dewasa Ini. Suatu Makalah Seminar Di
Fakultas Filsafat UGM.

Komentar
Posting Komentar